• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Sistem informasi anti penyuapan
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dan korupsi di lingkungan PT Bank NTT dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis Bank yang bebas dari Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG), BANK NTT melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2022 dengan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah. Pada tahun 2024, PT Bank NTT melakukan pengembangan ruang lingkup menjadi 8 Divisi, yaitu:

  • Divisi Umum,
  • Divisi Supporting Kredit,
  • Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer,
  • Divisi Kredit Komersil & Menengah,
  • Divisi Sumber Daya Manusia,
  • Divisi Corporate Secretary & Legal,
  • Divisi Teknologi Informasi.

Kebijakan Kerja Anti Penyuapan:

  1. Penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnis pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur termasuk rekan bisnis dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
  2. Melarang kepada seluruh insan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk:
    1. Memberikan/menjanjikan dalam bentuk apapun kepada pejabat publik atau pihak ketiga lainnya dalam lingkungan pekerjaan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur di luar dari ketentuan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
    2. Meminta/menerima suatu pemberian (Gratifikasi) dari individu atau unit kerja organisasi/instansi/perusahaan yang berkaitan dengan tugasnya pada PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur di luar ketentuan yang berlaku pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
  3. Menurunkan potensi terjadinya Suap dan Pungli pada semua operasi kerja yang telah diidentifikasi pada penilaian risiko;
  4. Memberikan jaminan/kepercayaan kepada Stakeholder bahwa dalam setiap menyelenggarakan jasa perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tidak terjadi Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG);
  5. Membentuk dan memberikan kewenangan kepada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang mandiri, bebas dari tekanan (independen), untuk melaksanakan penerapan SMAP sesuai yang dipersyaratkan dalam ISO 37001:2016;
  6. Peningkatan kompetensi personil pada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  7. Menyediakan media penyampaian laporan/pengaduan penyuapan baik secara langsung maupun melalui WBS terhadap setiap pelanggaran SMAP serta menjamin kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi pelapor;
  8. Memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran atas kebijakan sistem manajemen anti penyuapan sesuai ketentuan eksternal maupun internal yang berlaku;
  9. Meningkatkan Indeks Persepsi Anti Penyuapan.

Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

sertifikat sertifikat2

Apabila Karyawan/ti PT Bank NTT meminta Suap, Pungli dan Gratifikasi (SPG) maka dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) PT Bank NTT

Email: wbsbpdntt.co.id
Hp: 08113835187

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur