Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dan korupsi di lingkungan PT Bank NTT dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis Bank yang bebas dari Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG), BANK NTT melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2022 dengan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah. Pada tahun 2024, PT Bank NTT melakukan pengembangan ruang lingkup menjadi 8 Divisi, yaitu:
Apabila Karyawan/ti PT Bank NTT meminta Suap, Pungli dan Gratifikasi (SPG) maka dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) PT Bank NTT Email: wbsbpdntt.co.id Hp: 08113835187