• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
INTERNET BANKING
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

Satu Aplikasi Berbasis Website dengan tampilan yang lebih luas, dan mudah digunakan untuk semua transaksi keuangan pribadi maupun keuangan perusahaan anda, mudah di akses kapan saja dan dimana saja.

INTERNET BANKING BANK NTT 

Fitur :

  • Informasi Rekening
  • Transfer Dana
  • Pembelian
  • Pembayaran

INTERNET BANKING BUSINESS BANK NTT 

Fitur :

  • Portofolio Rekening
  • Informasi Rekening
  • Transfer Dana
  • Transfer Kolektif
  • Payroll
  • Account Sweeping
  • Virtual Account

Permudah Transaksi Keuangan Anda dengan menggunakan Internet Banking Bank NTT

Transaksi di Bank NTT = Membangun NTT

SYARAT DAN KETENTUAN

A. Definisi

  1. Bank adalah PT BPD Nusa Tenggara Timur yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BPD Nusa Tenggara Timur.
  2. Internet Banking Bisnis Bank NTT adalah adalah Layanan Internet Banking Bank NTT yang diperuntukkan untuk nasabah perusahaan yang dapat diakses langsung oleh pelanggan melalui web browser dengan mengirimkan perintah perbankan menggunakan media paket data/jaringan internet.
  3. NTT Mobile Banking adalah salah satu layanan produk perbankan terbaru yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah melalui aplikasi yang diunduh melalui handphone/smartphone.
  4. Nasabah adalah pemilik rekening perusahaan dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan/atau fasilitas kredit di Bank;
  5. Nasabah Perusahaan adalah Nasabah yang terdaftar sebagai pengguna layanan IBB Bank NTT:
  6. Corporate ID adalah identitas perusahaan yang dimiliki oleh setiap Nasabah pada saat menggunakan layanan IBB Bank NTT;
  7. User ID adalah identitas pengguna yang telah ditunjuk oleh Nasabah perusahaan untuk menggunakan layanan IBB Bank NTT;
  8. Password adalah kode/sandi bersifat rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah untuk login ke aplikasi IBB Bank NTT;
  9. Maker adalah seseorang yang ditunjuk oleh nasabah untuk melakukan instruksi transaksi;
  10. Checker adalah seseorang yang ditunjuk oleh nasabah untuk melakukan verifikasi atas transaksi yang dilakukan oleh Maker;
  11. Releaser adalah seseorang yang ditunjuk oleh nasabah untuk melakukan persetujuan transaksi yang telah dilakukan oleh Maker dan/atau Checker;
  12. Token adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana otentikasi bagi Bank yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial;
  13. Hard Token adalah alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token;
  14. Challenge Code adalah sederet angka yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Soft Token sesuai dengan instruksi dari IBB Bank NTT, yang secara sistem menghasilkan kode respons yang harus dimasukkan pada IBB Bank NTT untuk melanjutkan transaksi perbankan;
  15. Challenge Response adalah Kode Rahasia yang dihasilkan oleh Hard Token berupa kode yang harus dimasukkan ke dalam aplikasi IBB Bank NTT untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBB Bank NTT;
  16. OTP adalah Kode Rahasia yang dihasilkan dari Hard Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi IBB Bank NTT untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBB Bank NTT;
  17. Transaksi Non Finansial merupakan layanan informasi Bank kepada nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi rekening, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank;

B. Ketentuan Penggunaan

  1. Nasabah Perusahaan dapat menggunakan layanan IBB Bank NTT untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank
  2. IBB Bank NTT bisa dilakukan dengan mengakses situs IBB Bank NTT melalui web browser;
  3. Pengguna dapat menggunakan layanan IBB Bank NTT untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank;
  4. Pengguna dapat menentukan pilihan jenis otorisasi dengan menggunakan 1 Level (Maker dan Releaser) atau menggunakan 2 Level (Maker, Checker, dan Releaser) untuk melakukan transaksi IBB Bank NTT dengan diberikan Hard Token pada masing-masing Checker dan Releaser,
  5. Bank NTT akan menyampaikan setiap informasi dan transaksi di IBB Bank NTT melalui dokumen pdf yang di-encrypt atau diberi password. Penyampaian informasi akan diberikan melalui e-mail sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem Bank NTT;
  6. Pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses IBB Bank NTT telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setelah menggunakan layanan IBB Bank NTT maupun meninggalkan komputer dalam waktu singkat.

C. Pengelolaan Pengamanan

1. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Corporate ID, User ID dan Password IBB Bank NTT antara lain dengan cara :

    • Tidak memberitahukan Corporate ID, User ID, dan Password IBB Bank NTT kepada orang lain;
    • Tidak mencatatkan Password IBB Bank NTT pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain;
    • Berhati-hati menggunakan Corporate ID, User ID, dan Password IBB Bank NTT agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan;
    • Mengubah Password IBB Bank NTT secara berkala;
    • Gunakan komputer pribadi dalam mengakses IBB Bank NTT;
    • Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah lainnya;
    • Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Password yang sama dengan PIN dan Password untuk produk lainnya;
    • Waspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, SMS, Pesan WhatsApp, faks atau e-mail, yang menanyakan data pribadi, termasuk Corporate ID, User ID, dan Password IBB Bank NTT, karena Petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal tersebut.

2. Apabila Pengguna mengetahui atau menduga Corporate ID, User ID, dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password;

3. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh Petugas Bank NTT, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna;

4. Penggunaan Corporate ID, User ID, dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna, sehingga dengan ini Pengguna menyatakan bahwa penggunaan Corporate ID, User ID, dan Password dalam setiap perintah atas transaksi IBB Bank NTT juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan berbagai transaksi termasuk, namun tidak terbatas pada pendebetan rekening Pengguna, baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apa pun;

5. Segala penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Password IBB Bank NTT merupakan tanggung jawab Pengguna.

D. Pemblokiran User ID

1. Bank akan melakukan pemblokiran User ID bila Nasabah Perusahaan melakukan hal-hal berikut:

    • Nasabah Perusahaan salah memasukkan Password sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut;
    • Nasabah Perusahaan salah memasukkan Soft Token sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut;
    • Diterimanya laporan dari Nasabah Perusahaan mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.

2. Bank dapat melakukan pemblokiran User ID berdasarkan hasil penelitian Bank yang mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan Password milik Nasabah Perusahaan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, dan Bank tidak dapat dituntut dengan pemblokiran ini;

3. Apabila pemblokiran akses IBB Bank NTT dinyatakan berhasil oleh petugas Bank yang berwenang, Nasabah Perusahaan wajib melakukan proses permohonan pembukaan blokir ke Customer Service Cabang/Capem/Kantor Kas terdekat.

E. Penghentian Akses Layanan Internet Banking Bisnis Bank NTT

1. Nasabah Perusahaan meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan IBB Bank NTT sementara waktu atau secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:

    • Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan IBB Bank NTT. Permintaan penghentian akses layanan IBB Bank NTT dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Bank NTT saat pertama kali membuka rekening;
    • Diterimanya laporan dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Corporate ID, User ID, dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang; c. Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum;
    • Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    • Nasabah Perusahaan menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan IBB Bank NTT.

2. Nasabah Perusahaan salah memasukkan PIN IBB Bank NTT sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut;

3. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan IBB Bank NTT. Atas pemberhentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dimiliki oleh Bank;

4. Untuk melakukan aktivitas kembali karena penghentian akses layanan tersebut, Nasabah Perusahaan harus menghubungi Call Center Bank NTT (14013 & 08113814013) atau melakukan pendaftaran ulang di Kantor Operasional Bank NTT pengelola rekening;

F. Force Majeure

Nasabah akan membebaskan Bank NTT dari segala tuntutan apapun dalam hal Bank NTT tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian di luar kekuasaan/kemampuan Bank NTT termasuk, namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah serta kejadian-kejadian lain di luar kekuasaan/ kemampuan Bank.

G. Lain-Lain

  1. Nasabah Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan produk Bank yang berlaku dan terkait dengan transaksi yang diatur dalam produk ini;
  2. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam syarat dan ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Perusahaan masih memperoleh layanan IBB Bank NTT atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Perusahaan kepada Bank;
  3. Nasabah Perusahaan dapat menghubungi Call Center Bank NTT (14013 & 08113814013) atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan IBB Bank NTT;
  4. Nasabah Perusahaan wajib memberitahukan kepada Bank apabila terjadi perubahan data Nasabah Perusahaan maupun user pelaksana;
  5. Terhadap penggunaan layanan IBB Bank NTT, setiap Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebit oleh Bank dari rekening Pengguna sesuai dengan tarif yang akan ditentukan dan diberitahukan kemudian oleh Bank;
  6. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan layanan IBB Bank NTT ini setiap saat, yang akan diinformasikan kepada Nasabah Perusahaan dalam bentuk dan melalui sarana lainnya;
  7. Nasabah Perusahaan berhak atas perlindungan kerahasiaan data pribadi,
  8. Nasabah Perusahaan dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna layanan IBB Bank NTT, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Bank dan/atau yang akan ditentukan kemudian hari oleh Bank yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Layanan Internet Banking Bisnis PT BPD Nusa Tenggara Timur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kebijakan Privasi dan Pengamanan 

Berikut ini adalah kebijakan dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai komitmen Bank NTT dalam menjaga serta memelihara privasi dan keamanan data nasabah bank pada saat menggunakan Internet Banking Business Bank NTT.  

Bank NTT tidak menjual, menukar atau memperlihatkan segala informasi yang berkaitan dengan nasabah atau pengunjung situs dan internet banking business bank NTT. Bank NTT tidak melacak pengunjung situs internet banking business bank NTT , Website internet banking Bank NTT menggunakan cookie.

Sistem Pengamanan 

Internet banking business bank NTT menggunakan 3 (tiga) lapis sistem pengaman untuk melindungi akses dan traksasi anda yaitu :

  • Secure socket layer ("SSL") SSL adalah teknologi pengamanan yang 'mengacak' jalur komunikasi antar komputer sehingga tidak dapat dibaca pihak lain.
  • User ID dan Password nasabah agar dapat masuk kedalam aplikasi internet banking business bank NTT.
  • One Time Password (OTP) yang dihasilkan melalui hardtoken yang dipegang oleh nasabah.pengamanan dalam hardtoken yaitu selalu mengahasilkan password yang berbeda setiap kali hardtoken digunakan.

Proteksi Akses Internet Banking Business bank NTT

Bank NTT mewajibkan Anda untuk memasukkan user ID dan password sebelum nasabah  melakukan akses transaksi internet banking business bank NTT.
Untuk memastikan proteksi bagi Anda dalam melakukan akses ke internet banking business bank NTT, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut :

Jagalah kerahasiaan User ID dan Password Anda, Jangan diberitahukan kepada orang lain, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan Anda untuk memberitahukan User ID milik Anda, antara lain untuk transaksi pembelian barang atau jasa secara on-line, dan jangan disimpan dalam browser Anda. Jangan memberitahukan OTP Anda kepada orang lain, walaupun orang tersebut mengaku sebagai karyawan bank NTT. Bank NTT tidak pernah menanyakan OTP Anda. Ganti password Anda secara periodik di internet banking bank NTT dan Jangan menggunakan Password yang mudah diterka. Gunakan Password internet banking bank NTT yang berbeda dengan password yang anda gunakan untuk mengakses situs lain. Hubungi hotline 24 jam Call Center Halo Bank NTT 14013 & 08113814013, jika Anda lupa Password atau password Anda terblokir. Ikuti instruksi mereka bagaimana cara untuk mengaktifkan fasilitas internet banking business Anda kembali.

Alamat E-mail dan Proteksi Informasi Transaksi

Bank NTT mewajibkan Anda untuk memberikan alamat email Anda kepada bank NTT. Bank NTT akan menggunakan alamat e-mail anda untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah anda lakukan melalui internet banking business. Untuk memastikan proteksi pengiriman informasi ke alamat e-mail Anda, mohon lakukan hal-hal berikut :

Berikan kepada bank NTT alamat e-mail pribadi Anda. Jangan menggunakan alamat e-mail palsu.
Ubahlah segera alamat e-mail Anda di internet banking bank NTT jika Anda mengganti alamat e-mail Anda.

Proteksi Komunikasi Internet Banking Business Bank NTT

Bank NTT menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL)   bit untuk memproteksi komunikasi antara komputer Anda dan server Bank NTT selama Anda mengakses internet banking Business Bank NTT.

Untuk memastikan proteksi komunikasi selama Anda mengakses internet banking business Bank NTT, Anda dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Periksa sertifikat SSL secara teratur untuk memastikan bahwa Anda menerima sertifikat SSL yang sah yang telah terdaftar untuk https://ibank.bpdntt.co.id/ibb/
  • Apabila Anda menerima pesan yang menjelaskan bahwa sertifikat tidak sah, dimohon Anda tidak melanjutkan akses internet banking business Bank NTT.
  • Pastikan bahwa Anda telah mengetik alamat yang benar yaitu https://ibank.bpdntt.co.id/ibb/
  • Pastikan bahwa pada browser Anda terdapat gambar gembok/kunci yang mengindikasikan bahwa halaman yang Anda akses saat ini dienkripsi dengan menggunakan SSL. Jika Anda tidak melihat gambar gembok/kunci, dimohon Anda untuk logout dan kemudian melakukan login kembali.
  • Pastikan bahwa Anda telah logout saat meninggalkan komputer Anda meskipun hanya sesaat.
    Sebaiknya Anda tidak mengakses internet banking business NTT di warnet atau di jaringan yang tidak pasti keamanannya.

Informasi Lebih Lanjut

Apabila terdapat pertanyaan ataupun keluhan Anda terhadap layanan Internet Banking Business, maka silahkan menghubungi hotline 24 jam Call Center Halo Bank NTT 14013 & 08113814013.

Seluruh transaksi perbankan, informasi rekening serta data pribadi anda disimpan secara rahasia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia serta kebijakan internal PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Setiap transaksi tentu memiliki risiko termasuk transaksi digital. Namun sebagian besar risiko dapat dimitigasi dengan pemahaman yang benar tentang cara bertransaksi digital secara lebih aman.

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur