• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (KKB)
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

Kredit Kendaraan Bermotor merupakan kredit kendaraan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap dan tidak tetap di wilayah kerja Bank NTT (tidak termasuk alat berat). Tujuan Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor adalah untuk pembelian kendaraan, baik Kendaraan Baru (0 km), Kendaraan Bekas dan Refinancing.

Kategori Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor antara lain:

1. Karyawan Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD dengan masa kerja minimal 2 tahun, telah diangkat menjadi Karyawan Tetap di wilayah Nusa Tenggara Timur;

2. PNS yang telah diangkat minimal 80%;

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

4. Pengusaha perorangan atau wiraswasta yang memiliki ijin usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur; dan

5. Profesional yang mendapatkan penghasilan dengan memberdayakan profesionalitas yang dimilikinya, diantaranya Dokter, Notaris, Akuntan Publik, Pengacara, Arsitek, dan lain-lain.

Kriteria Umum:

1. DP 0% (Nol Persen)

2. Usia minimum 21 tahun atau debitur yang telah menikah maka diatur untuk pria 18 tahun dan Wanita 17 tahun.

3. Usia maksimum pada saat jatuh tempo kredit 65 tahun.

4. Calon debitur bertempat tinggal dan bekerja/berusaha dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.

5. Mobil bekas yang diperkenankan untuk di biayai dengan KKB adalah mobil dengan pemakaian maksimum 10 (sepuluh) tahun.

6. Pembelian kendaraan dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) unit kendaraan.

7. Kredit wajib di asuransikan. 

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur