• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
KREDIT PEMILIKAN RUMAH

1.    Pengertian Kredit Properti
      Kredit Properti adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk membiayai pembelian  atau  pembangunan  properti  tidak  termasuk  rumah  tinggal yang meliputi antara lain nrumah  toko (ruko), rumah kantor (rukan), pergudangan, apartemen/rumah susun,   kondominium  hotel  (kondotel), villa, dan indekos  yang  pengembalian pinjamannya berdasarkan penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh debitur.

2.    Ketentuan Umum

2.1    Kredit  yang  diberikan  merupakan  pembiayan  pembelian  atau  pembangunan properti komersil dengan tujuan penggunaan ditempati atau   memberikan potensi pendapatan atau penghasilan kepada debitur.


2.2    Sasaran
Memperluas jenis layanan kredit melalui pemberian kredit kepada masyarakat perorangan yang memiliki penghasilan tetap.

2.3    Persyaratan Umum

2.3.1. Warga Negara Indonesia
2.3.2. Usia maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas
2.3.3. Memiliki gaji atau penghasilan tetap dan dapat dibuktikan.
2.3.4. Mempunyai reputasi yang baik.
2.3.5. Memenuhi  persyaratan  peijinan  terkait  dengan  kegiatan  usaha  yang dijalankan.
2.3.6. Tidak tersandung masalah hukum.
2.3.7. Tidak memiliki Kredit NPL atau tunggakan kredit di Bank lain.
2.3.8. Memiliki rekening tabungan di Bank NTT untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya dan diblokir minimal 1 (satu) kali angsuran.


2.4    Persyaratan Dokumen

Calon   debitur    mengajukan   permohonan   kredit    sesuai    dengan   formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :
2.4.1.  Foto copy KTP calon debitur
2.4.2.  Foto copy KTP Suami / Istri bagi calon debitur yang sudah menikah dan aslinya diperlihatkan pada saat penandatanganan akad kredit.
2.4.3.  Foto copy Kartu Keluarga
2.4.4.  Foto copy NPWP
2.4.5.  Data pendapatan/penghasilan 6 bulan terakhir.
2.4.6.  Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
2.4.7.  Pas Photo Suami / Istri ukuran 4 x 6 cm masing-masing 1 lembar.
2.4.8.  Foto copy Legalitas usaha atau;
2.4.9.  Surat perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak ketiga dan rekomendasi dari pihak pemberi kerja untuk calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan.

3..   Plafond Kredit

3.1. Kredit maksimal 75% dari harga perolehan properti atau sesuai yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap memperhitungkan kemampuan pengembalian pinjaman debitur.


 Catatan
    1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
    2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Properti

Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur