1. Pengertian Kredit Properti Kredit Properti adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk membiayai pembelian atau pembangunan properti tidak termasuk rumah tinggal yang meliputi antara lain nrumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), pergudangan, apartemen/rumah susun, kondominium hotel (kondotel), villa, dan indekos yang pengembalian pinjamannya berdasarkan penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh debitur.2. Ketentuan Umum2.1 Kredit yang diberikan merupakan pembiayan pembelian atau pembangunan properti komersil dengan tujuan penggunaan ditempati atau memberikan potensi pendapatan atau penghasilan kepada debitur.
2.2 SasaranMemperluas jenis layanan kredit melalui pemberian kredit kepada masyarakat perorangan yang memiliki penghasilan tetap.2.3 Persyaratan Umum2.3.1. Warga Negara Indonesia2.3.2. Usia maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas2.3.3. Memiliki gaji atau penghasilan tetap dan dapat dibuktikan.2.3.4. Mempunyai reputasi yang baik.2.3.5. Memenuhi persyaratan peijinan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan.2.3.6. Tidak tersandung masalah hukum.2.3.7. Tidak memiliki Kredit NPL atau tunggakan kredit di Bank lain.2.3.8. Memiliki rekening tabungan di Bank NTT untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya dan diblokir minimal 1 (satu) kali angsuran.2.4 Persyaratan DokumenCalon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :2.4.1. Foto copy KTP calon debitur2.4.2. Foto copy KTP Suami / Istri bagi calon debitur yang sudah menikah dan aslinya diperlihatkan pada saat penandatanganan akad kredit.2.4.3. Foto copy Kartu Keluarga2.4.4. Foto copy NPWP2.4.5. Data pendapatan/penghasilan 6 bulan terakhir.2.4.6. Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir2.4.7. Pas Photo Suami / Istri ukuran 4 x 6 cm masing-masing 1 lembar.2.4.8. Foto copy Legalitas usaha atau;2.4.9. Surat perjanjian kerja atau kontrak dengan pihak ketiga dan rekomendasi dari pihak pemberi kerja untuk calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan.3.. Plafond Kredit3.1. Kredit maksimal 75% dari harga perolehan properti atau sesuai yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap memperhitungkan kemampuan pengembalian pinjaman debitur. Catatan 1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat. 2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Properti