• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
GARANSI BANK

Garansi bank merupakan pernyataan tertulis dari bank yang berisi kesanggupan untuk menjamin kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak ketiga (penerima/pemegang jaminan) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, apabila nasabah yang bersangkutan cidera atau ingkar (wan prestasi) atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian pokok dengan pihak ketiga.

Jenis garansi bank:

    Garansi Bank jaminan Tender
    Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan
    Garansi Bank Jaminan Uang Muka
    Garansi Bank Jaminan Pemeliharaan
    Garansi Untuk Pembelian Barang/Bahan Baku
    Garansi Untuk Distributor
    Garansi Lainnya

Syarat pengajuan Untuk proyek pemerintah:

Undangan / pengumuman tender (khusus garansi bank jaminan tender).
Pengumuman pemenang lelang / SPK / Kontrak kerja.
Akta pendirian dan perubahan dan ijin-ijin usaha, KTP pengurus.

Syarat pengajuan Untuk proyek pemerintah Copy legalitas usaha:

Undangan / pengumuman tender (khusus garansi bank jaminan tender).
Pengumuman pemenang lelang / SPK / kontrak kerja.
Akta pendirian dan perubahan dan ijin-ijin usaha, KTP pengurus.
Jaminan tambahan berupa tanah, kendaraan, alat berat sesuai ketentuan.
Setoran tunai atau rekening DPK yang diblokir minimal 10% dari nilai garansi.


Biaya garansi:

1. Commitmen fee.
2. Penjaminan.
3. Pengikatan jaminan (apabila ada).

Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur