• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
KREDIT KOMERSIL UMUM

1.   Pengertian Kredit Komersil umum
      Kredit kredit Komersil Umum adalah kredit yang diberikan kepada perorangan dan badan usaha untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha dan Investasi.


2.    Ketentuan Umum

2.1   kredit yang diberikan merupakan pembiayan berupa tambahan modal kerja dan investasi  usaha  produktif  pada  semua  sektor  ekonomi  yang  tidak  bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan layak dibiayai berdasarkan asas - asas perkreditan yang sehat.


2.2   Sasaran
Pembiayaan terhadap seluruh sektor usaha produktif.

2.3   Persyaratan Umum

2.3.1   Warga Negara Indonesia dan Badan usaha berbadan hukum Indonesia.
2.3.2   Perorangan dan Badan Usaha.
2.3.6   Tidak tersandung masalah hukum.
2.3.7   Tidak memiliki Kredit NPL atau tunggakan kredit di Bank lain.
2.4     Persyaratan Dokumen

2.4.1   Perorangan
2.4.1.1  Foto copy KTP calon debitur.
2.4.1.2  Foto copy KTP Suami / Istri dan copy akta nikah  bagi calon debitur yang sudah menikah.
2.4.1.3  Foto copy Kartu Keluarga.
2.4.1.4  Foto copy NPWP.
2.4.1.5  Rincian atau laporan pendapatan/penghasilan 6 bulan terakhir.
2.4.1.6  Rekening Koran tabungan,giro aktif 6 bulan terakhir.
2.4.1.7  Pas Photo Suami / Istri ukuran 4 x 6 cm masing-masing 1 lembar.
2.4.1.8  Foto copy ijin usaha antara lain Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SIUP,TDP dan ijin lainnya yang relevan.

2.4.2    Badan Usaha
2.4.2.1  Foto copy KTP Pengurus dan Pemegang saham.
2.4.2.2  Foto copy akta pendirian perusahaan termasuk perubahan terakhir.
2.4.2.3  Foto copy NPWP pengurus dan Badan usaha.
2.4.2.4  Foto  copy  ijin-ijin  usaha  antara  lain  Surat  Ijin  Tempat  Usaha, SIUP,TDP dan ijin lainnya yang relevan.
2.4.2.5  Laporan keuangan atau Data keuangan debitur.

3.     Plafond Kredit
3.1.  Kredit Modal Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pengembalian pinjaman debitur.
3.2.  Kredit investasi maksimal 75% dari total investasi atau sesuai yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap memperhitungkan kemampuan pengembalian pinjaman debitur
3.3   Memiliki  rekening  tabungan  atau  giro  di  Bank  NTT  untuk  mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya.
3.4   Mempunyai reputasi yang baik dalam menjalin hubungan dengan bank dan dibuktikan dengan BI Checking.
3.5   Memenuhi   persyaratan   perijinan   terkait   dengan   kegiatan   usaha   yang dijalankan.

Catatan :
    1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
    2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Komersil Umum

Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur