• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
KREDIT MULTI GUNA

1.    Pengertian Kredit Multi Guna

Kredit Multi Guna adalah suatu bentuk kredit berjangka yang diberikan kepada perorangan dengan status Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom yang pembayaran gajinya  melalui  Bank  NTT  yang  digunakan  hanya  untuk  memenuhi  kebutuhan konsumsi.


2.    Ketentuan Kredit Multi Guna

2.1.   Sasaran

Mendorong  pertumbuhan  ekonomi  melalui  pemberian  kredit  konsumi  kepada Para    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)   dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Otonom  yang pembayaran gajinya melalui PT.Bank NTT.

2.2.   Persyaratan Umum

2.2.1.  Umur  calon  debitur  pada  waktu  jatuh tempo kredit tidak melebihi masa persiapan pensiun (MPP).
2.2.2.  Gaji dibayarkan melalui Bank NTT dan memiliki rekening tabungan untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya.
2.2.3.  Tidak mempunyai tunggakan kredit pada bank lain.

2.3.    Persyaratan khusus

2.3.1      Calon  debitur  mengajukan  permohonan  kredit  sesuai  dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :


2.3.1.1   Foto copy KTP calon debitur dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.
2.3.1.2   Foto copy KTP Suami dan Istri bagi calon debitur yang sudah menikah dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.
2.3.1.3   Foto copy SK Pengangkatan Sebagai Pegawai 80 %.
2.3.1.4   Foto copy SK Pengangkatan Sebagai Pegawai 100 %.
2.3.1.5   Asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau Asli SK Berkala.
2.3.1.6   Foto copy Karpeg.
2.3.1.7   Foto copy Kartu Keluarga.
2.3.1.8   Foto copy Akta Perkawinan.
2.3.1.9   Daftar gaji kolektif dan rincian pembayaran gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang
2.3.1.10  Pas Photo berwarna Suami/Istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar.
2.3.1.11  Foto copy NPWP


2.3.2      Untuk kredit top up, calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :
2.3.2.1   Foto copy KTP debitur dan Suami/Istri bagi yang sudah menikah dan  wajib  menunjukan  KTP  asli  saat penandatangan  Akad Kredit.
2.3.2.2   Inquery data pinjaman oleh bank.
2.3.2.3   Asli SK Mutasi khusus debitur yang sudah pindah instansi.


3.4.   Plafond kredit.

3.4.1.  Plafond kredit sesuai dengan ketentuan tidak melampaui batas maksimum pemotongan penghasilan setiap bulan
3.4.2.  Jumlah potongan / angsuran kredit ( pokok +  bunga ) perbulan ditetapkan setinggi – tingginya 70% dari penghasilan bersih pegawai yang bersangkutan dapat ditambah dengan penghasilan bersih istri / suami dan penghasilan lainnya tetapi tidak boleh melampaui gaji bersih pegawai.
3.4.3.  Jumlah potongan maksimum tersebut sudah termasuk Kredit Multiguna/Sekawan yang sedang/akan dinikmati.


 Catatan :

    1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
    2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit MULTI GUNA

Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur