• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KREDIT PEGAWAI VERTIKAL
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

1.    Pengertian Kredit Pegawai Vertikal

Kredit Pegawai Vertikal adalah suatu bentuk kredit berjangka yang diberikan kepada perorangan berpenghasilan tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil Vertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT.


2.  Sasaran

Memperluas  jenis  layanan  kredit  melalui  pemberian  kredit kepada  Pegawai  Negeri SipilVertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT.
2.1   Persyaratan Umum

2.1.1   Umur  calon  debitur  pada  waktu  jatuh tempo kredit tidak melebihi masa persiapan pensiun (MPP) atau jatuh tempo masa kontrak kerja.
2.1.2   Membuka rekening tabungan Bank NTT untuk mendukung  pembayaran kewajiban atas kreditnya.
2.1.3   Khusus untuk BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan  Perusahaan swasta,  pembayaran gaji wajib  melalui  Bank NTT, dan minimal telah bekerjasama dalam hal pembayaran gaji selama 2 (dua) tahun.
2.1.4   Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah (NPL) kredit pada bank lain.
2.1.5   Tidak sedang menjalani proses hukum.


2.2   Persyaratan khusus

2.2.1  Calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :
2.2.1.1   Foto copy KTP calon debitur dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.
2.2.1.2   Foto copy KTP Suami dan Istri bagi calon debitur yang sudah menikah  dan  wajib  menunjukan  KTP  asli  saat  penandatangan Akad Kredit.
2.2.1.3   Asli   Karpeg,   Taspen,   ASABRI,   SK   Pengangkatan   Sebagai Pegawai 80 %, 100 %, dan kenaikan Pangkat Terakhir bagi PNS Vertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT.
2.2.1.4   Asli  SK  Pengangkatan  dan  atau  Penetapan  sebagai pegawai/karyawan yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
2.2.1.5   Foto copy Kartu Keluarga.
2.2.1.6   Foto copy Akta Perkawinan.
2.2.1.7   Daftar gaji kolektif dan rincian pembayaran gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang.
2.2.1.8   Pas Photo berwarna Suami/Istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar.
2.2.1.9   Foto copy NPWP
2.2.2      Untuk kredit top up, calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :
2.2.2.1   Foto copy KTP debitur dan Suami/Istri bagi yang sudah menikah dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.
2.2.2.2   Inquery data pinjaman oleh bank.
2.2.2.3   Asli SK Mutasi khusus debitur yang sudah pindah instansi.

2.3.  Plafond kredit.

2.3.1.  Plafond kredit sesuai dengan ketentuan tidak melampaui batas maksimum pemotongan penghasilan setiap bulan.
2.3.2.  Khusus untuk pegawai di luar PNS Vertikal dan TNI/POLRI, yaitu BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pegawai Tidak    Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT ditetapkan plafond sebagai berikut :


- Plafond sampai dengan Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak disertakan jaminan tambahan.
- Plafond  diatas  Rp  50.000.000  (Lima  Puluh  Juta  Rupiah)  Wajib disertakan jaminan tambahan dengan minimal CEV 75%.

2.3.3.  Jumlah  total  potongan /  angsuran  kredit  (  pokok  +    bunga  )  perbulan ditetapkan setinggi – tingginya 60% atau batas yang ditetapkan dari gaji bersih   pegawai   yang   bersangkutan   dan   dapat   ditambah   dengan penghasilan bersih istri / suami dan penghasilan lainnya tetapi tidak boleh melampaui gaji bersih pegawai.


 Catatan :
1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat  berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Pegawai Vertikal

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur