1. Pengertian Kredit Pegawai VertikalKredit Pegawai Vertikal adalah suatu bentuk kredit berjangka yang diberikan kepada perorangan berpenghasilan tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil Vertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT.2. SasaranMemperluas jenis layanan kredit melalui pemberian kredit kepada Pegawai Negeri SipilVertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT.2.1 Persyaratan Umum2.1.1 Umur calon debitur pada waktu jatuh tempo kredit tidak melebihi masa persiapan pensiun (MPP) atau jatuh tempo masa kontrak kerja.2.1.2 Membuka rekening tabungan Bank NTT untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya.2.1.3 Khusus untuk BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta, pembayaran gaji wajib melalui Bank NTT, dan minimal telah bekerjasama dalam hal pembayaran gaji selama 2 (dua) tahun.2.1.4 Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah (NPL) kredit pada bank lain.2.1.5 Tidak sedang menjalani proses hukum.2.2 Persyaratan khusus2.2.1 Calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :2.2.1.1 Foto copy KTP calon debitur dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.2.2.1.2 Foto copy KTP Suami dan Istri bagi calon debitur yang sudah menikah dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.2.2.1.3 Asli Karpeg, Taspen, ASABRI, SK Pengangkatan Sebagai Pegawai 80 %, 100 %, dan kenaikan Pangkat Terakhir bagi PNS Vertikal, TNI/POLRI, BUMD NTT.2.2.1.4 Asli SK Pengangkatan dan atau Penetapan sebagai pegawai/karyawan yang diterbitkan oleh pemberi kerja.2.2.1.5 Foto copy Kartu Keluarga.2.2.1.6 Foto copy Akta Perkawinan.2.2.1.7 Daftar gaji kolektif dan rincian pembayaran gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang.2.2.1.8 Pas Photo berwarna Suami/Istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar.2.2.1.9 Foto copy NPWP2.2.2 Untuk kredit top up, calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :2.2.2.1 Foto copy KTP debitur dan Suami/Istri bagi yang sudah menikah dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad Kredit.2.2.2.2 Inquery data pinjaman oleh bank.2.2.2.3 Asli SK Mutasi khusus debitur yang sudah pindah instansi.2.3. Plafond kredit.2.3.1. Plafond kredit sesuai dengan ketentuan tidak melampaui batas maksimum pemotongan penghasilan setiap bulan.2.3.2. Khusus untuk pegawai di luar PNS Vertikal dan TNI/POLRI, yaitu BUMD NTT, Honorer di lingkup pemerintahan/Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Yayasan dan Perusahaan swasta daerah NTT ditetapkan plafond sebagai berikut :
- Plafond sampai dengan Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak disertakan jaminan tambahan.- Plafond diatas Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Wajib disertakan jaminan tambahan dengan minimal CEV 75%.2.3.3. Jumlah total potongan / angsuran kredit ( pokok + bunga ) perbulan ditetapkan setinggi – tingginya 60% atau batas yang ditetapkan dari gaji bersih pegawai yang bersangkutan dan dapat ditambah dengan penghasilan bersih istri / suami dan penghasilan lainnya tetapi tidak boleh melampaui gaji bersih pegawai.
Catatan :1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Pegawai Vertikal