Tabungan Pensiun adalah Tabungan berjangka yang pengendapan dan simpananya sampai dengan jangka waktu Batas Usia Pensiun (BUP). Tabungan Pensiun Bank NTT, singkatan nama/call name "TENUN NTT" merupakan pengembangan inovasi produk baru simpanan tabungan Bank NTT yang bersinergi dengan mitra Asuransi Life. Produk Tabungan Pensiun ini hadir memberikan solusi untuk merancang kebutuhan financial dimasa mendatang khususnya dihari tua bagi nasabah tabungan pensiun.
Tabungan Pensiun ini juga memberikan jaminan lnvestasi dan perlindungan/proteksi asuransi atas terjalinnya kerjasama Bank NTT dengan pihak mitra Asuransi Life. Perlindungan jaminan asuransi tersebut tidak merupakan produk dan tanggung jawab Bank NTT. Bank NTT hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Asuransi Life. Tabungan Pensiun dikemas dalam bentuk Tabungan Pensiun Bank NTT investasi.
Manfaat Tabungan Pensiun
1. Setoran Fleksibel
2. Bebas Biaya Administrasi Bulanan
3. Bisa Diikutsertakan Dalam Program Asuransi Life
4. Suku Bunga Menarik (1,5 % - 4%)
Syarat dan Ketentuan
1. Berlaku untuk masayarakat umum (pekerja formal dan informal)
2. Usia keikutsertaan
3. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan tabungan pensiun
4. melampirkan fotocopy identitas diri yaitu KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga serta Surat Nikah/Jika Status Nikah
5. mengisi dan menandatangani surat pernyataan layanan outodebet untuk setoran bulanan diatas materai
6. seluruh saldo rekening tabungan pensiun diblokir selama jangka waktu tertentu berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP)
7. bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku
Pembayaran Manfaat Pensiun
Pensiun Normal
Manfaat pensiun yang diberikan kepada nasabah pada saat mencapai usia pension sesuai Batas Usia Pensiun (BUP).
Pensiun di percepat
Manfaat pensiun yang diberikan kepada nasabah minimal 10 Tahun sebelum Bats Usia Pensiun atau Pensiun Dini. Manfaat ini dapat dimanfaatkan nasabah untuk ibadah keaagamaan, pendidikan, liburan di hari tua dan berbagai hal lainnya.
Pensiun di tunda
Manfaat pensiun yang ditunda peruntukanna bagi nasabah yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasukin usia pensiun dipercepat, PHK atau Pensiun Normal dan akan diberikan setelah peserta masuk usia pensiun dipercepat atau pensiun normal.
Pensiun Meninggal Dunia
Manfaat pensiun yyang diterima oleh ahli waris nasabah, apabila nasabah meninggal dunia sebelum memasuki masa Batas Usia Pensiun.