Pengaduan Nasabah merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan nasabah untuk menyampaikan ketidakpuasan atau keberatan mereka terkait dengan layanan atau transaksi yang mereka alami. Pengaduan ini bisa disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan, dan biasanya timbul akibat adanya kerugian atau potensi kerugian material yang dialami oleh nasabah. Ketidakpuasan ini muncul karena perjanjian atau dokumen transaksi keuangan yang disepakati tidak dipenuhi oleh pihak yang menyediakan layanan atau produk, dan tujuan dari pengaduan ini adalah untuk menyelesaikan masalah tersebut serta memberikan perlindungan kepada nasabah.
Jenis Pengaduan dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
Pengaduan TransaksionalPengaduan ini terjadi apabila nasabah mengalami kerugian secara finansial atau material yang terkait langsung dengan transaksi atau layanan yang diberikan. Misalnya, kesalahan dalam pemrosesan transaksi, ketidaksesuaian produk atau layanan yang diterima dengan yang dijanjikan, atau masalah terkait dengan pembayaran atau penarikan dana yang melibatkan kerugian uang atau nilai.
Pengaduan Non-TransaksionalPengaduan non-transaksional tidak berkaitan langsung dengan kerugian finansial. Sebaliknya, pengaduan ini lebih berfokus pada aspek-aspek lain dari layanan yang diberikan, seperti kualitas layanan, ketidakpuasan terhadap perlakuan atau sikap pegawai, atau masalah administratif yang tidak mempengaruhi langsung keuangan nasabah.
Dengan memahami kedua jenis pengaduan ini, institusi keuangan atau penyedia layanan dapat lebih mudah dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh nasabah, sesuai dengan tingkat dampaknya terhadap nasabah tersebut.