Pengaduan Nasabah merupakan ungkapan ketidakpuasan nasabah baik lisan maupun tulisan yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian materil, wajar dan secara langsung karena tidak dipenuhinya perjanjian dan atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakatu dengan tujuan melakukan penyelesaian pengaduan dalam memeberikan perlindungan kepada nasabah.
Jenis Pengaduannya & Non Pengaduannya yaitu Pengaduan transaksional, yaitu pengaduan yang berdampak pada kerugian secara finansial. Pengaduan non transaksional, yaitu pengaduan yang tidak berdampak pada kerugian secara finansial