• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
GIRO

Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Penarikan menggunakan media lain harus berdasarkan kesepakatan antara  Bank dan Pemilik Rekening Giro.

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Giro :

-          Fotocopy E-KTP pemilik rekening (perorangan/perusahaan/lembaga/instansi)

-          Akta notaries pendirian (perusahaan/lembaga/instansi)

-          NIB atau SITU & SIUP yang masih berlaku (perusahaan/ lembaga/ instansi)

-          Setoran awal minimal Rp.500,00,-(badan hukum pemerintah) danRp. 1.500.000,- (perorangan)

-          Biaya administrasi perbulanRp. 20.000,- (Giro Swasta).

Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur