Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Penarikan menggunakan media lain harus berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Pemilik Rekening Giro.
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Giro :
- Fotocopy E-KTP pemilik rekening (perorangan/perusahaan/lembaga/instansi)
- Akta notaries pendirian (perusahaan/lembaga/instansi)
- NIB atau SITU & SIUP yang masih berlaku (perusahaan/ lembaga/ instansi)
- Setoran awal minimal Rp.500,00,-(badan hukum pemerintah) danRp. 1.500.000,- (perorangan)
- Biaya administrasi perbulanRp. 20.000,- (Giro Swasta).