Pengertian Kredit Komersil umum terbagi atas 2 jenis kredit, yaitu (Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi)
Kredit kredit Komersil Umum adalah kredit yang diberikan kepada perorangan dan badan usaha untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha dan Investasi.
Kredit yang diberikan merupakan pembiayan berupa tambahan modal kerja dan investasi usaha produktif pada semua sektor ekonomi yang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan layak dibiayai berdasarkan asas - asas perkreditan yang sehat.
1. Warga Negara Indonesia dan Badan usaha berbadan hokum Indonesia.
2. Perorangan dan Badan Usaha.
3. Memiliki rekening tabungan atau giro di Bank NTT untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya.
4. Mempunyai reputasi yang baik dalam menjalin hubungan dengan bank dan dibuktikan dengan BI Checking.
5. Memenuhi persyaratan perijinan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
6. Tidak tersandung masalah hukum.
7. Tidak memiliki Kredit NPL atau tunggakan kredit di Bank lain.
o Perorangan
1. Foto copy KTP calon debitur.
2. Foto copy KTP Suami / Istri dan copy akta nikah bagi calon debitur yang sudah menikah.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Foto copy NPWP.
5. Rincian atau laporan pendapatan/penghasilan 6 bulan terakhir.
6. Rekening Koran tabungan,giro aktif 6 bulan terakhir.
7. Pas Photo Suami / Istri ukuran 4 x 6 cm masing-masing 1 lembar.
8. Foto copy ijin usaha antara lain Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SIUP,TDP dan ijin lainnya yang relevan.
o Badan Usaha
1. Foto copy KTP Pengurus dan Pemegang saham.
2. Foto copy akta pendirian perusahaan termasuk perubahan terakhir.
3. Foto copy NPWP pengurus dan Badan usaha.
4. Foto copy ijin-ijin usaha antara lain Surat Ijin Tempat Usaha, SIUP,TDP dan ijin lainnya yang relevan.
5. Laporan keuangan atau Data keuangan debitur.
6. Rekening Koran aktif 6 bulan terakhir.
· Jenis kredit
1. Kredit Modal Kerja.
2. Kredit Investasi.
· Bentuk Kredit
1. Kredit Revolving.
2. Kredit angsuran jadwal Pembayaran.
· Plafond Kredit
1. Kredit Modal Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pengembalian pinjaman debitur.
2. Kredit Investasi maksimal 75% dari total investasi atau sesuai yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap memperhitungkan kemampuan pengembalian pinjaman debitur.
· Jangka Waktu
1. Kredit Modal Kerja RC jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang.
2. Kredit Modal Kerja Jadwal pembayaran dan Investasi Jangka waktu maksimal 12 tahun (144 bulan) termasuk grace periode 2 tahun (24 bulan).
Catatan :
1. Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT. Bank NTT terdekat.
2. Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit Komersil Umum (Kredit Modal Kerja & Kredit Investasi).