• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Bank NTT Terapkan Prinsip Good Corporate Governance
17 January 2025 12:13
0
0
67

Saat ini PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT tengah menerapkan prinsip - prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan agar Bank NTT memastikan bahwa setiap langkah strategis Bank NTT dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Menurut Yohanes Landu Praing, sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 16 November 2024 lalu, salah satunya adalah penguatan tata kelola dengan membuka pendaftaran melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk Jabatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, Jabatan Direktur Utama dan Direktur Kredit. Ditambahkan Plt Dirut Bank NTT, pemenuhan Modal Inti (MIM) sebesar Rp 3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). "Pemenuhan Modal inti minimum sebesar Rp3 Triliun, telah sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sudah berhasil dilakukan dengan ber KUB dengan BPD Jatim," ungkap Plt Dirut Bank NTT. Bahkan, lanjut Yohanes Landu Praing, telah dilakukan penandatanganan Share Holder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada 16 Desember 2024 lalu. Selain penandatangan SHA, tambah dia, dalam kesempatan yang sama berlangsung penandatanganan Akta Kepatuhan.  Menurut Plt Dirut Bank NTT, kolaborasi ini penting bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri Perbankan.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur