Sorotan dan kritik DPRD NTT terhadap progres Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank NTT dengan Bank Jatim, mendapat jawaban balik dari Pemerintah Provinsi NTT. Pemprov memastikan bahwa progres pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dilakukan sesuai timeline. Pernyataan ini disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dalam tanggapan Gubernur NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTT atas Pengajuan Lima Ranperda Provinsi NTT, dalam paripurna DPRD NTT, Senin (9/12/2924). Lima Ranperda tersebut adalah; Pengalokasian Anggaran Penyengaraan Bantuan Hukum; Tugas Belajar, Ijin Belajar dan bantuan belajar; Penyelenggaraan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Transportasi; dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT. “Saya atas nama pemerintah provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi dewan yang terhormat, yang telah MENERIMA ke-5 (lelima) Ranperda tersebut untuk dibahas dalam tahapan sidang-sidang selanjutnya,” kata Pj Gubernur Andriko. Dalam tanggapan itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar soal perkembangan pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI, Pj Gubernur NTT menegaskan, progres pembentukan KUB antara Bank NTT dengan Bank Jatim dilakukan sesuai timeline dalam periode bulan November 2024.
Baca Selengkapnya