• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
OJK Minta Bank NTT Segera Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp3 Triliun
18 December 2024 07:51
0
0
116

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala OJK NTT, Japermen Manalu, menegaskan bahwa ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024. Hal ini disampaikan Japermen saat kegiatan Media Gathering semester II tahun 2024 yang digelar di Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Selasa (10/12). Dalam kesempatan itu, Japermen mengingatkan pentingnya pemenuhan ketentuan modal inti bagi Bank NTT, yang diharapkan dapat menjadi pemimpin atau "regional champion" di wilayahnya. Saat ini, modal inti Bank NTT tercatat sebesar Rp2,3 triliun, yang berarti masih kurang sekitar Rp600 miliar untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Japermen menyoroti bahwa ketidakmampuan Bank NTT untuk memenuhi ketentuan ini dapat berpengaruh pada berbagai aspek operasional, termasuk kemampuan bank dalam menggaji karyawan serta mempertahankan profesionalisme pengurus. Dalam upaya memenuhi ketentuan modal inti tersebut, pemegang saham Bank NTT telah sepakat untuk mengalokasikan dividen yang diterima dari laba tahun lalu dan tahun berjalan sebagai modal disetor.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur