• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Akan Merapat ke KUB Bank Jatim, Begini Kinerja Bank NTT di Triwulan III 2024
18 December 2024 07:44
0
0
146

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank pembangunan daerah (BPD). Karena itu, terkait aturan permodalan minimum Rp3 triliun yang harus dipenuhi BPD akhir 2024 ini, Bank NTT berniat menyelesaikannya dengan membangun kemitraan bersama Bank Jatim melalui skema kelompok usaha bank (KUB). Bank NTT sendiri, per September 2024 bermodal inti Rp2,37 triliun. “Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik, sehingga saya mengharapkan proses KUB bersama Bank Jatim ini agar dapat terlaksana dengan didukung oleh kepala daerah dan ketua DPRD/ketua sementara DPRD Kabupaten/Kota se-NTT,” kata Andriko Noto Susanto, Pejabat Gubernur NTT, melalu keterangan resminya, dikutip Selasa, 5 November 2024. Sebagai catatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, jika bank umum — termasuk BPD, tidak bisa memenuhi ketentuan modal Rp3 triliun pada waktu yang telah ditetapkan, maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih bank bersangkutan. Satu, melakukan merger atas perintah OJK. Dua, turun kelas menjadi BPR. Tiga, melakukan likuidasi sukarela atau penutupan dan pembubaran perusahaan yang dilakukan sendiri dan telah disetujui oleh pemegang saham.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur