Samsat Sumba Timur, terus melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Kali ini, Samsat Sumba Timur menggandeng PT Jasa Raharja NTT dan Bank NTT Cabang Waingapu, memberikan kejutan berupa Gebyar voucer berhadiah, kepada pemilik kendaraan bermotor, yang terkategori sadar dan taat pajak kendaraan selama masa pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT, Nomor 20 Tahun 2024, tentang pemberian keringanan atau Amnesty Pajak Kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS didampingi Penanggungjawab PT Jasa Raharja Wilayah Sumba Timur, Rahma Donny, S.Kom dan Kepala Bank NTT Cabang Waingapu, Yusuf Hanggar Mawolu,S.Sos, di Kantor Samsat Sumba Timur pada Selasa, 25 Juni 2024 Ia menambahkan bahwa Amnesty yang diberikan meliputi Pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya, yang disertai pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 20 persen, khusus kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi NTT.
Baca Selengkapnya