Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI sebagai solusi pemenuhan modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp 3 Triliun hampir rampung. Meski dipahami bahwa skema KUB ini dilakukan tidak lalu membuat bank kebanggaan masyarakat NTT itu lalu menjadi hilang karena skema dimaksud bukan marger atau penggabungan perusahaan serta bukan pula akuisisi. “KUB Bank NTT dengan Bank DKI sedang berproses dan finalnya pada September 2024 dengan dilakukannya Shareholders Agreement (SHA), yakni perjanjian antar para pemegang saham untuk menetukan hak dan kewajiban pada Perseroan antara Bank NTT dengan Bank DKI. Septrember nanti hasil dari SHA sudah keluar dan dieksekusi,” sebut Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing kepada wartawan di lantai lima Gedung Bank NTT pusat, Senin (10/6/2024). Kepada warga NTT terutama para nasabah Bank NTT, Landu Praing mengingatkan agar tidak perlu khawatir dan takut akan kehilangan Bank NTT. Pasalnya, mekanisme KUB berbeda dengan sistim merger atau penggabungan perusahan serta akuasisi. Bank NTT akan tetap menjadi bank milik masyarakat NTT. “Ini bukan merger atau akusisi. Bank NTT akan tetap selamanya menjadi milik masyarakat NTT seperti saat ini, tidak berpindah kepemilikan ke Bank DKI,” tegasnya. Dijelaskan, Bank NTT terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM) dan salah satunya strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.
Baca Selengkapnya