Bank Indonesia Pusat akhirnya izin penyelenggaraan Internet Banking Bisnis (IBB) kepada PT.Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur guna meningkatkan pelayanan perbankan di segala aspek sesuai kebutuhan. Untuk diketahui, ijin IBB dari BI ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur Nomor : 26/126/DKSP/Srt/B tertanggal 13 Mei 2024, dengan perihal Persetujuan Pengembangan Produk Proprietary Channel Berupa Internet Banking Bisnis disertai Kerja Sama dengan beberapa Pihak. Hal ini disambut baik oleh Manajemen Bank NTT dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih luas lagi kepada Masyarakat NTT, khususnya kebutuhan layanan perbankan bagi para pengusaha dalam bertransaksi dan mengatur keuangan Perusahaan. Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing mengucapkan limpah terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Pusat dan KPW BI Provinsi NTT yang terus mendukung Bank NTT dalam Upaya pengembangan aktivitas produk baru dengan maksud memberikan pelayanan yang seluas-luasnya bagi seluruh kalangan Masyarakat NTT di berbagai sektor. Yohanis Landu Praing mengatakan, Bank NTT tetap berupaya dalam mengembangkan aktivitas produk baru kedepannya nanti, tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik secara produk dan perizinannya yang harus dipatuhi oleh Bank NTT.