PEMERINTAH Kabupaten Alor dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), telah menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penandatanganan Kesepakatan Bersama Nomor 42/HK/2023, dan Nomor 24/MoU-BNTT/XII/2023 ini, dilaksanakan pada Kamis (14/12/2023) di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, oleh Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU, dan Direktur Kredit PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Paulus Stefen Messakh, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Penandatanganan MoU tersebut menurut Pemimpin Bank NTT Cabang Kalabahi, Glaanthyano S.R.Ndoen, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Peraturan Bupati Alor Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, dan Surat Penunjukan dari Pemerintah Kabupaten Alor Nomor : 273/KU.900/V/BKAD/2023, yang menunjuk PT.Bank NTT Persero Cabang Kalabahi sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Alor.
Baca Selengkapnya