PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur selalu memprioritaskan keamanan dan kenyamanan Nasabah. Seiring dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi membuat Bank NTT terus melakukan inovasi layanan digital dan sekarang Bank NTT semakin maju dan berkembang dalam layanan digital. Berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor `3/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum Bab VII Perlindungan Konsumen dan/atau Pemenuhan Prinsip Syariah Pasal 26 (1) Bank Wajib menerapkan Prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (2) Bank Wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiappertanyaan dan /atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, maka Bank NTT menghadirkan kanal pengaduan resmi sebagai sarana bagi nasabah Bank NTT untuk menyampaikan pengaduan.
Baca Selengkapnya