• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Kapolda NTT Tegaskan Laporan Bank NTT Jadi Atensi, Masyarakat Diminta Stop Sebar Hoaks
01 April 2023 14:55
0
0
8

PT. Bank NTT telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan kejahatan ekonomi lewat pemberitaan di media online maupun media sosial Facebook. Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Bank NTT ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polda NTT. Menurutnya, laporan Bank NTT menjadi atensi untuk diselesaikan oleh pihak Kepolisian, pasalnya sangat merugikan pihak bank, juga pemerintah daerah. Ia menyebut perbuatan menghasut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap pembangunan daerah, bahkan pembangunan bangsa. “(Hoaks) itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap bank, bisa menimbulkan rush, yang artinya penarikan uang secara besar-besaran. Ini tidak boleh, karena itu berita Hoaks semua,” kata Irjen Johni Asadoma kepada wartawan di arena Car Free Day, Sabtu 1 April 2023.

Kapolda NTT mengimbau semua pihak yang sering memberitakan Hoaks, agar jangan lagi membuat kepanikan di masyarakat, yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan di NTT. “Berikanlah informasi yang sehat kepada masyarakat. Berikanlah informasi yang sesuai dengan fakta-fakta. Jangan hanya karena ada unsur-unsur sentimen, individual dan pribadi, kemudian dibawa-bawa untuk merusak ekonomi di NTT,” ungkapnya. “Saya harapkan jangan (sebar Hoaks). Yang sudah dilaporkan ini kita proses, dan jelas jadi atensi. Ini suatu perilaku yang sangat tidak baik. Orang-orang yang sering menyebarkan Hoaks, berita bohong yang tidak berdasarkan fakta-fakta, saya minta untuk berhenti,” sambung Irjen Johni Asadoma. Mantan Kadivhubinter Mabes Polri ini menambahkan, setiap orang yang menyebar kebohongan, kemudian mempengaruhi orang-orang melakukan tindakan yang tidak produktif adalah dosa besar.

Baca Selengkapnya

Anda Suka Berita Ini?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur