PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaporkan media online hingga akun facebook yang menyebarkan berita Hoax ke sejumlah lembaga negara. Beberapa lembaga negara yang menjadi tujuan laporan berita hoax, adalah Kominfo, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah akun Facebook untuk menghasut nasabah.
“Terkini di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan-kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho kepada wartawan dalam jumpa Pers bersama wartawan, Selasa 28 Maret 2023. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning, dan Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT Endri Wardono.
Baca Selengkapnya