Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan tujuh pemilik akun media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena dituding menyebarkan informasi bohong atau hoaks. "Ada tujuh akun Facebook yang kita laporkan," kata Direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bank NTT, Selasa (28/3/2023) petang. Saat memberikan keterangan, Alexander didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Kristofel Adoe serta dua kuasa hukum Apolos Djara Bonga dan Sam Haning.
Dia menjelaskan, sejumlah pemberitaan-pemberitaan melalui media online dan juga akun Facebook yang menyudutkan Bank NTT, setelah ditelusuri ternyata hal itu tidak benar atau palsu. Bahkan kata dia, lebih mengarah ke kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT. Padahal kata Alexander, kondisi terkini Bank NTT menjadi satu satunya industri keuangan terbesar di NTT yang memiliki aset terbesar di atas Rp 17 triliun. Selanjutnya, sebagai satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten serta Kota se-NTT, yang menaikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah terbesar. "Bahkan tahun 2022 menyumbang Rp 203 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah," kata Alexander.
Baca Selengkapnya