• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Pemberhentian Izhak Rihi Kehendak Pemegang Saham Seri A, PHK Edy Ngganggus Lantaran Langgar Kode Etik
21 March 2023 08:47
0
0
14

Dua mantan pejabat Bank NTT yaitu Izhak Eduard Rihi dan Edy Ngganggus diberhentikan oleh manajemen lantaran kehendak para Pemegang Saham Seri A. Dalam momentum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2023 Bank NTT di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (20/3/2023) para Pemegang Saham dan manajemen Bank NTT bersepakat meluruskan sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di Bank NTT. Bahkan, beragam pemberitaan miring itu berpotensi merusak citra dan reputasi Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho bersama jajaran Komisaris dan Direksi menjelaskan kasus pemberhentian dan sidang gugatan Sdr. Izha Eduard Rihi selaku mantan direktur utama periode Juni 2019 sampai Mei 2020. Dijelaskan Dirut Alex, dinamika RUPS LB nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan rotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard Rihi selalu Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh Pemegang Saham seri A tidak cakap. “Dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai calon Direktur Kepatuhan, tetapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan,” sebut Dirut Alex saat jump apers usai RUPS dan RUPS LB, Senin (20/3/2023).

Baca Selengkapnya

Anda Suka Berita Ini?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur