Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance kembali dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan RUPS-LB Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah NTT. Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, dalam jumpa pers usai RUPS, Senin (20/3/2023) siang, mengatakan, kasus MTN telah diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor BPK, dan perseroan telah memutuskan sebagai risiko bisnis. Menurut Dirut, upaya recorvery telah diserahkan kepada kurator sesuai Putusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator.
“Sebagai tambahan informasi, bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Izhak Eduard Rihi), menegaskan bahwa temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum,” jelas Alex Riwu Kaho. Dalam tanggapan hasil pemeriksaan, menurut Dirut Alex, tim independen yang melakukan audit investigasi khusus, berkeyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di Bank NTT. “Telah dilakukan langkah-langkah perbaikan yang mendasar terhadap struktur organisasi SDM Khusus Treasury, serta pengkinian SOP dan penambahan fasilitas penunjang informasi tentang pasar uang dan pasar modal,” imbuhnya.Baca Selengkapnya