• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Kritik Tajam Manajemen Bank NTT Terhadap Pers yang Tidak Profesional
21 March 2023 08:39
0
0
7

Manajemen Bank NTT memberikan kritik pedas, terhadap kerja-kerja jurnalistik di NTT yang menyimpang jauh dari kode etik, UU Pers, dan fungsi Pers. Pers yang tidak profesional kerap menjalankan fungsi sebagai media yang mengabarkan berita bukan berdasarkan kebenaran, tapi berdasarkan tendensi pribadi. Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menyebut, ada pemberitaan di sejumlah media yang terus diulang-ulang menggunakan materi yang sama. Pemberitaan-pemberitaan tersebut, dilakukan tanpa verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini internal Bank NTT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, pemberitaan yang selalu diulang-ulang oleh media dan menggunakan narasumber yang sama tersebut, melenceng dan jauh dari kebenaran.

Terkait MTN, Dirut Bank NTT meminta kepada Pers untuk menulis sesuai fakta, bukan menggunakan opini. Pers diminta untuk mengecek langsung ke lamaan BPK. Di sana tidak termuat Kasus MTN, artinya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bank NTT. “Judulnya hari ini lain, besok lain, isinya itu-itu aja terus. Temuan itu harus dibaca secara menyeluruh. Seluruh rekomendasi BPK sudah selesai ditindaklanjuti. Silahkan periksa di lamaan BPK, datanya sudah tidak ada karena sudah ditindaklanjuti. Tolong beritakan data yang benar, jangan bentuk opini, terus menggunakan itu menjadi sesuatu yang tidak halal,” tegas Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho dalam jumpa Pers bersama wartawan usai RUPS Bank NTT, Senin 20 Maret 2023. Selain terkait data MTN di BPK yang sudah hilang, 2 kali RUPS Bank NTT juga sudah memutuskan, bahwa kerugian akibat MTN merupakan risiko bisnis perusahaan, dan upaya recovery terus dilakukan oleh bank dan 354 investor.

Baca Selengkapnya

Anda Suka Berita Ini?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. | Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS.
Copyrights © 2022 Bank Nusa Tenggara Timur