Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho angkat bicara terkait pemberitaan miring oleh sejumlah media tentang Bank NTT. Ia dengan tegas menyatakan, pemberitaan miring soal Bank NTT dilakukan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang berkompeten. Menurutnya, media cenderung menjadi hakim dan melakukan trial by the press atau penghakiman media terhadap Bank NTT, tanpa melihat kebenaran sesungguhnya. Pemberitaan oleh media, menurutnya berpotensi merusak citra Bank NTT. Meski demikian, ia menegaskan, pemberitaan miring soal Bank NTT tidak mengurangi jumlah nasabah Bank NTT. Justru jumlah nasabah Bank NTT semakin naik dari sebelumnya. Hal ini disampaikan Dirut Bank NTT kepada awak media dalam Konferensi Pers, Senin 20 Maret 2023. Hadir juga Komisaris Utama Bank NTT Juvenile Djodjana, Direktur Kredit Bank NTT Paulus Steven Messakh, Direktur TI dan Operasional Hilarius Minggu, Direktur Dana Yohanis Landu Praing, Direktur Kepatuhan Christofel Adoe, serta Komisaris Independen, Semuel Djoh dan Frans Gana.
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, permasalahan MTN PT SNP sebesar Rp50 Miliar telah selesai ditindaklanjuti sesuai Rekomendasi Auditor (BPK), dan perseroan telah memutuskan sebagai Risiko Bisnis. Upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai Keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan sampai saat ini telah dilakukan langkah-langkah penanganannya oleh kurator. “Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Sdr. Izha Eduard Rihi) menegaskan bahwa Temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu. Pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH,” tegas Dirut Alex Riwu Kaho, dalam jumpa pers bersama awak media usai RUPS Bank NTT, Senin 20 Maret 2023. Terkait kasus Pemberhentian dan Sidang gugatan Sdr. Izhak Eduard selaku mantan Direktur Utama Periode Juni 2019-Mei 2020, Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh PS Seri A tidak cakap.
Izhak Rihi juga diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan. “Pemberhentian Sdr. Izhak Eduard adalah SAH karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham, bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT,” jelasnya.
Baca Selengkapnya