Bank NTT selama ini tercatat sebagai salah satu Wajib Pajak (WP) strategis yang menjadi penyetor pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang. Bahkan, jumlah pajak yang dibayarkan Bank NTT mencapai Rp 100 Milyard lebih. “Bank NTT adalah salah satu Wajib Pajak (WP) strategis kami yang menjadi pembayar pajak tersebsar. Nilai pajaknya mencapai Rp 100 Milyard lebih,” sebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi kepada wartawan di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (1/2/2023). Ayu Sri Liana Dewi menyebut, keberadaan Bank NTT sangat membantu selain sebagai tempat penerimaan pajak, juga berkontribusi sangat besar dalam pemenuhan target pajak pada KPP Pratama Kupang beberapa tahun terakhir. Disebutkan, sejak bertugas sebagai Kepala KPP Pratama Kupamng tahun 2021, Bank NTT sudah menjadi WP dengan jumlah pajak terbesar. “Tahun sebelum saya bertugas di KPP Pratama Kupang yaitu 2020, Bank NTT juga menjadi WP dengan mjumlah pajak terbesar,” katanya.
Disebutkan Ayu Sri Liana Dewi, jenis pajak yang disetor Bank NTT diantaranya pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan. “Jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti misalnya perusahaan yang lain membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan perbulannya,” sebutnya. Menurutnya, target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah 1,49 Triliun. Itu pasalnya, ia mengharapkan dukungan Bank NTT. “Saya juga berharap semoga kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk teman-teman media,” ujarnya.
Baca Selengkapnya