Regulator Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur menghimbau seluruh masyarakat NTT agar tidak cemas dengan kondisi Bank NTT saat ini. Pemenuhan modal inti Bank NTT sesuai yang diisyaratkan POJK, bakal terpenuhi. “Terkait dengan Bank NTT, kita sudah melakukan upaya-upaya. Jadi dalam rangka pembinaan pengawasan bank, kami melakukan yang namanya prudential meeting secara berkala. Dan ini sudah menjadi perhatian kita. Pada tahun 2022 modal inti Bank NTT adalah Rp 2,3 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 647 miliar. Tapi untuk memenuhi itu dilakukan dengan cara melalui tambahan modal setor dan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu memungkinkan membentukya Kelompok Usaha Bank (KUB). Itu dilakukan melalui merger akusisi, dijual kepada investor dan satu lagi adalah ikut sertanya bank lain dalam bentuk KUB,” sebut Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (11/1/2023).
Disebutkan Japarmen, tentang penambahan modal setor sampai dengan sekarang belum dipenuhi, walaupun masih ada waktu. “Ini kan sekarang masih Januari, tapi kita tidak mau mengalami keterlambatan pada batas waktu yaitu 31 Desember 2024. Jadi kita dalam prudential meeting itu selalu mengingatkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” sebutnya. Japarmen menjelaskan, tentang skema KUB, yang sudah berminat serius adalah Bank DKI dan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Bank DKI di momentum Puncak Perayaan HUT ke 64 NTT di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 20 Desember 2022 lalu. “Mereka sudah melakukan MoU tapi PKS kesepakatannya belum. Kita dorong agar segera mungkin dilakukan PKS. Bahkan selain Bank DKI, kami sudah diinformasikan bahwa sudah ada Bank Jatim dan Bank Jabar serta BPD Bali juga berminat. Jadi ada empat BPD yang berminat untuk KUB bersama Bank NTT. Ibaratnya Bank NTT ini gadis desa yang cantik jelita sedang diperbutkan empat pemuda,” ujar Japermen.
Baca Selengkapnya