Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi kinerja Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah yang turut berkontribusi dalam mendorong perekonomian daerah melalui berbagai layanan perbankan. Bahkan OJK menyebut, Pembentukan Kelompok Uaha Bank (KUB) menjadi langkah strategis yang diambil oleh Bank NTT dalam pemenuhan persyaratan modal inti. Selain melalui setoran modal oleh pemegang saham, OJK memberikan peluang kolaborasi yang dapat dilakukan antar Bank Umum maupun Bank Pembangunan Daerah melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Pemenuhan modal inti melalui skema KUB tentunya akan memperkuat modal inti Bank NTT yang sampai dengan posisi November 2022 masih tercatat di bawah Rp3 triliun yaitu sebesar Rp2,30 triliun. Sehingga skema KUB dapat mendukung realisasi beragam rencana strategis maupun realisasi target bisnis baik dalam strategi digitalisasi, pengembangan teknologi informasi, penyaluran kredit, dan perbaikan proses bisnis di seluruh lini operasional Bank NTT,” sebut Kepala OJK Perwakilan NTT, Japarmen Manalu ketika berbicara dalam Raker Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota di momentum HUT ke 64 Provinsi NTT di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Senin (20/12/2022).
Disebutkan Japarmen, pembentukan KUB tentunya tidak hanya bertujuan sebagai pemenuhan ketentuan modal inti minimum. KUB dapat menjadi sarana “transfer knowledge” dan “transfer experience” serta membuka peluang bagi Bank NTT untuk bersinergi dengan Bank DKI, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, perbaikan penerapan Good Corporate Governance, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Baca Selengkapnya